Pages

Senin, 19 April 2010

PENGERTIAN BANK ...

pasti kita sudah sangat mengenal sebuah lembaga keuangan yang satu ini . yaitu BANK :)

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat , memberikan pinjaman kepada masyarakat .

tapi apa sih pengertian bank itu sendiri ?

Menurut Pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang perbankan , Bank adalah bank umum dan bank pengkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha scara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran .

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan , Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .


Jadi bank adalah sebuah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha scara konvensional atau prinsip syariah maksudnya penarikan bunga berdasarkan prinsip konvensional maupun bagi hasil menurut prinsip syariah . dan bertugas mengmhipun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .

1 komentar (+add yours?)

Anonim mengatakan...

Casino Site 2021 - LuckyClub.live
All of your favourite games, roulette, and poker will luckyclub.live be available at the casino site. In this casino site you can play any of your favourite games and

Posting Komentar