Senin, 19 April 2010
PENGERTIAN BANK ...
pasti kita sudah sangat mengenal sebuah lembaga keuangan yang satu ini . yaitu BANK :)
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat , memberikan pinjaman kepada masyarakat .
tapi apa sih pengertian bank itu sendiri ?
Menurut Pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang perbankan , Bank adalah bank umum dan bank pengkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha scara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran .
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan , Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Jadi bank adalah sebuah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha scara konvensional atau prinsip syariah maksudnya penarikan bunga berdasarkan prinsip konvensional maupun bagi hasil menurut prinsip syariah . dan bertugas mengmhipun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .