Pages

Rabu, 19 Mei 2010

Jenis dan Usaha Bank



1. Jenis Bank

a) Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank
komersial (commercial ban/c full service bank)

b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan

Usaha Bank

a) Usaha Bank Umum dan BPR
(1) Usaha Bank Umum Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu

(b) Memberikan kredit
(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka
pendek dan berjangka panjang berupa obligasi
atau sekuritas kredit
(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel
diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidal lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan suratsurat
dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas
dagang lainnya yang masa berlakunya
tidal lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat
dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan
surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang
berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun

sumber : GARIS BESAR PROGRAM PEMBELAJARAN
BANK & LEMBAGA KEUANGAN 1

Fungsi Bank Sebagai Lembaga Keuangan Terhadap Masyarakat

Assalamualaikum wr. wb.

Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat.
jadi uang yang di himpun bank dari masyarakat akan digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat.
apa sih maksudnya digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat
?
maksudnya adalah Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, contohnya melalui penyaluran kredit yang dapat meratakan pembangunan antara cabang Bank di kota - kota besar dengan cabang bank di desa - desa.

Fungsi - fungsi bank yang lain adalah :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Contoh beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).

:D
semoga bermanfaat teman - teman

sumber : http://putracenter.wordpress.com/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/